KOTA BANDUNG - Dinas Kesehatan Jawa Barat menetapkan kasus chiki ngebul (cikbul) dengan status darurat medis sejalan dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dari Kementerian Kesehatan, dan pengawasan terhadap kasus chiki ngebul pun ditingkatkan.
Ini seiring kasus keracunan cikbul yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana mengklarifikasi, di Kabupaten Tasikmlaya ada 24 anak mengonsumsi cikbul pada periode yang sama, tujuh anak bergejala.
Enam anak sudah diobervasi puskesmas dan sudah pulang kembali ke rumah. Sedangkan satu anak sempat dirawat di RS SMC Tasik tapi juga sudah pulang ke rumah.
Sementara kasus di Kota Bekasi, dari empat anak yang mengonmsui cikbul, satu bergejala hingga harus dioperasi di RS Haji Jakarta Timur.
Atas kasus tersebut, menurut Nina, Dinkes Jabar juga telah berupaya menanggulangi keracunan makanan cikbul di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi. Langkah yang telah dilakukan, yakni melanjutkan informasi surat edaran kewaspadaan dari Kemenkes ke Dinkes kabupaten/kota.
"Dinkes juga telah melakukan penyelidikan epidemiologi kasus yang dilaporkan. Memantau terus perkembangan kasus dan kemungkinan penambahan jumlah," ucap Nina, Jumat (13/1/2023)
"Kemudian, Dinkes Jabar juga mengimbau dinkes kabupaten/kota untuk meninjau kembali izin usaha makanan dengan nitrogen cair," imbuhnya.
Nina menyatakan, bahwa Dinkes Jabar menyiapkan surat edaran khusus ke dinkes kabupaten/kota mengenai kewaspadaan makanan dengan nitrogen.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Jabar, dr. Ryan Bayusantika mengungkapkan bahwa, kemungkinan ada sisa nitrogen cair terminum sehingga menyebabkan anak - anak keracunan.
Saat ini Dinkes kabupaten/kota masih mengkaji kemungkinan larangan peredaran makanan bernitrogen cair, dan akan terus berkoordinasi dengan Pemdaprov Jabar untuk meningkatkan kewaspadaan atas konsumsi cikbul oleh anak-anak.
SUMBER :
PORTALJABAR
0 Comments